kriminal

Polres Padangsidimpuan Amankan Pria Seragam Loreng

Jumat, 26 Maret 2021 | 14:44 WIB
Pelaku penyalahguna narkoba yang diamankan Polres Padangsidimpuan, Kamis (25/3/2021), sekira pukul 12.00 Wib. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN -  realitasonline.id | Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berusia 60 tahun dan menyita barang bukti 11 ampul daun ganja kering dan satu kemeja seragam loreng salah satu OKP.

Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap pelaku penyalahguna narkoba itu di Jalan Moh Yamin Gang Budi Luhur Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Kamis (25/3/2021), sekira pukul 12.00 Wib.

Pelaku berinisial SBT alias Bete-bere (60), warga Jalan Moh Yamin Gang Budi Luhur Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Saat diamankan petugas juga menyita barang bukti 11ampul / bungkus daun ganja kering seberat 22,13 gram dan satu buah kemeja loreng salah satu OKP.

Baca juga: Ini Motif Pelaku Penusukan Pengemudi Ojol di Binjai

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (26/3/2021) menyebutkan sebelum mengamankan pelaku, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Moh. Yamin Gang Budi Luhur Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ada transaksi Narkotika jenis ganja yang dilakukan pelaku.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan dibTempat Kejadian Perkara (TKP) petugas melihat pelaku sedang berada di salah satu jalan gang, kemudian petugas mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 4 ampul / bungkus narkotika jenis ganja. Kemudian pelaku di giring petugas menuju rumah pelaku dan dikantong baju kemeja loreng yang tergantung didapur rumah pelaku, petugas kembali menemukan 7 ampul / bungkus narkotika jenis ganja.

Baca juga: Polres Padangsidimpuan Amankan Pria Seragam Loreng

Halaman:

Terkini