kriminal

Manager PT Bridgestone dan 3 Security Divonis 4 Bulan Pasca Aniaya Korban Hingga Tewas

Jumat, 23 April 2021 | 05:35 WIB
Majelis hakim dipimpin Hadi Nasution membacakan vonis 4 bulan terhadap para terdakwa. (Realitasonline/Rahayu)

SIMALUNGUNRealitasonline.id | Terbukti melakukan penganiayaan hingga korban tewas, manager PT Bridgestone Husni (42) divonis 4 bulan saja. Demikian juga dengan 3 Security yang turut membantu menganiaya korban Youvanry Aldriansyah Purba Hendrik Syahputra (36), Hendri Sahputra Damanik (37) dan Sony Ade Prabudi Lubis (41), masing masing diganjar 4 bulan.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Abdul Hadi Nasution SH dibacakan dalam persidangan yang digelar secara elektronik, Kamis (22/4). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan pidana jaksa Dedy Chandra Sihombing SH, yakni 7 bulan penjara.

Alasan hakim meringankan hukuman manager dan security tersebut karena sudah ada perdamaian antara keluarga korban dan para terdakwa. Keluarga korban juga sudah memaafkan para terdakwa dan sudah ikhlas dengan kematian korban.

BACA JUGA : Tindaklanjuti Laporan Warga, Jaksa Turun ke Nagori Pardomuan Baru Simalungun

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 (3) Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana, tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Perbuatan para terdakwa hanya melampaui batas untuk melumpuhkan korban.

Hal ini dipicu karena korban berusaha mencuri di rumah terdakwa.

Menurut hakim, perbuatan itu terjadi pada Minggu, 27 Desember 2020 di kompleks perumahan staf PT Bridgestone Dolok Merangir. Saat itu terdakwa Husni bersama keluarganya baru saja pulang dari bepergian.

Halaman:

Tags

Terkini