Disebutkan, 18 tersangka mempunyai peran berbeda yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.Kemudian delapan orang sebagai jaringan Transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan Narkotika Internasional," ungkap Kapolri.
Listyo Sigit menuturkan, 2,5 Ton Sabu tersebut, nilainya mencapai Rp1,2 triliun. Dengan pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.
"Kalau dari sisi bahayanya, dengan kami amankan 2,5 Ton Narkoba, artinya ada 10,1 juta jiwa, yang bisa diselamatkan dari potensi bahaya Narkoba," tutur Listyo Sigit.
Para Tersangka atas perbuatannya, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (MP/KYD)