LHOKSEUMAWE - realitasonline.id | Mulkan yang akrab disapa Boby, Mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe yang diringkus di rumahnya jalan Petua Ali Gampong Teumpok Teungoh, Banda Sakti, Lhokseumawe. pada Kamis, 18 Maret 2021 (Beberapa bulan Lalu) oleh tim Sat Narkoba Polres Lhokseumawe atas dugaan kasus narkoba telah keluar keputusan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, pada 15 Juli 2021 dengan berdasarkan data yang diakses di https://sipp.pn-lhokseumawe.go.id (Situs Milik PN Lhokseumawe), dengan hukuman selama 1 Tahun 4 Bulan Penjara.
Menurut informasi yang diperoleh, meskipun PN telah melakukan keputusan terhadap Mulkan (terpidana kasus narkoba) Hukuman, Namun statusnya masih tetap tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga keputusan pengadilan telah ada, dia belum juga dipecat atau dikeluarkan sebagai ASN.
Dimana, Mulkan setelah dibangku panjangkan dari jabatan kabid Bina Marga, sesuai dengan SK Wali Kota, ia ditempatkan di bagian Organisasi Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka saat ditangkap dalam kasus narkoba, ia tercatat sebagai staf berdinas sebagian bagian Organisasi.
Kepala Bagian Organisasi Pemko Lhokseumawe Lia, saat dihubungi media ini mengaku dirinya tidak tahu soal permasalahan tersebut, karena di bagian organisasi, sebab, masalah kepegawaian sudah dipisahkan, ia mempersilahkan untuk menanyakan perihal tersebut kepada BKPSDM. Bagaimana status Mulkan ASN setelah ada putusan PN Lhokseumawe, Lia mengaku setahu dirinya Mulkan tidak pernah berdinas di bagian organisasi dan menyampaikan SK Penempatan kepada dirinya.
"Saya benar-benar tidak tau, karena SK penempatan DPB nya, tidak pernah menyampaikan kepada kita (ke bagian organisasi)," terang Lia.
Sementara Kabid Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN BPKSDM Lhokseumawe Vera Nandalia SSTP, MAP mengatakan, pihaknya sedang menunggu keputusan dari pengadilan menyangkut dengan status ASN Mulkan.
"Tapi kami udah hentikan gajinya, namun kita lagi tunggu hasil keputusan, sampai saat ini kami belum pegang keputusan dari pengadilan, saya belum lihat barangnya, apapun keputusannya dan gimana keputusannya belum saya lihat, saya pun baru tau hari ini dari awak media."ujar Vera.