kriminal

Eks Kabid Dinas PU Lhokseumawe Divonis 16 Bulan Penjara, Masih Status ASN?

Sabtu, 24 Juli 2021 | 11:25 WIB
Eks Kabid Dinas PU Lhokseumawe Divonis 16 Bulan Penjara. (Realitasonline/AS)

Ia menjelaskan, bagi ASN yang terpidana korupsi itu setelah berstatus tersangka langsung dipecat. Sementara kasus ini ia meminta untuk menanyakan langsung pada atasannya."tutup Vera. (AS)

Halaman:

Tags

Terkini