kriminal

Diduga Berbuat Mesum, Janda Berstatus PNS Abdya diperiksa Satpol PP

Kamis, 12 Agustus 2021 | 21:23 WIB

BLANGPIDIE - Realitasonline.id | Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DW (40) warga Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan berbuat mesum dengan seorang pria beristri berinisial TR (36) asal Kecamatan Manggeng pada Rabu (11/8) kemaren. 

Pasangan non muhrim itu diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP dan WH) Abdya setelah mendapatkan laporan atas dugaan tersebut.

Atas keduanya, dijerat dengan kasus pelanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Pidana hanya mengatur 10 pidana utama, antara lain khamar (miras), maisir (judi), khalwat (pasangan bukan muhrim), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, gadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang), liwath (gay), dan musahaqah (lesbian).

Diinformasikan bahwa DW merupakan seorang janda yang sudah memiliki anak dan berstatus sebagai PNS pada salah satu instansi dalam Kabupaten Abdya. Sementara TR merupakan seorang pria beristri yang berprofesi sebagai pekerja swasta. DW dan pria asal Kecamatan Manggeng tersebut diduga tengah menjalin asmara.

Kepala Satpol PP dan WH Abdya Hamdi membenarkan telah mengamankan DW dan TR atas kasus Jinayat. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah menetapkan pasangan non muhrim itu sebagai tersangka dengan dilengkapi semua alat bukti yang ada," ungkapnya.

Hubungan terlarang antara DW dan TR terungkap, berawal dari laporan istri TR yang mengetahui DW dan suaminya memiliki hubungan gelap. Selanjutnya petugas Satpol PP dan WH langsung mengamankan pasangan tersebut dan digelandang ke Kantor Satpol PP.

Halaman:

Tags

Terkini