BINJAI - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Kota Binjai menetapkan seorang tersangka kasus korupsi yang menjadi DPO Korps Adyaksa tertanggal 9/7/2021 terkait kegiatan pengadaan langsung dengan total anggaran sebesar Rp 776 juta lebih pada realisasi anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) kota setempat Tahun Anggaran 2019 yang berasal dari sumber Dana APBD.
Diketahui DPO inisial JP (35), domisili Jl Kl Yos Sudarso Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan langsung di Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2019.
Berkaitan dengan berita kasus korupsi ini realitasonline.id menghubungi Kajari Binjai M Husein Admaja Via Whatsapp tertanggal 22/9/2021) Jam (08.55) WIB, Dari konfirmasi dibaca tapi tidak direspon.
Adapun bukti permulaan melawan hukum yang sudah berhasil diperoleh Tim Penyidik adalah tersangka JP terbukti melaksanakan borongan barang dan jasa berupa pembelian 2 unit kontainer dalam rangka pengadaan kantor UPTD Trans Binjai.
Namun sangat fisayangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka utama, tersangka JP kemudian melarikan diri dan sudah hampir 2 bulan lebih ditetapkan sebagai DPO Pidsus Kejari Binjai hingga saat Ini pihak Kejari Binjai sepertinya tidak transparan pada penanganannya, karena tidak adanya upaya nyata dari Kajari Binjai dalam upaya penangkapan tersangka.
Hal Ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam penanganan dan penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Binjai nantinya.
Sebagaimana diketahui bahwa tersangka JP merupakan PNS aktif Dinas Perhubungan Kota Binjai dengan golongan terakhir II/d, akan tetapi diperoleh informasi yang bersangkutan memiliki aset dan harta bergerak lainnya yang tergolong luar biasa. (EW)