kriminal

Terpidana Kasus Chip Domino dan Zina di Abdya Jalani Hukuman Cambuk

Jumat, 1 Oktober 2021 | 22:22 WIB

BLANGPIDIErealitasonline.id | Sedikitnya lima warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjalani hukuman cambuk di Lapas Kelas II B Blangpidie kawasan Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten setempat, Jum'at (1/10) sekira pukul 10.00 WIB.

Para terpidana hukuman cambuk tersebut terjerat dengan kasus yang berbeda-beda. Dimana, tiga terpidana terjerat dengan kasus Chip Higgs Domino dan satu pasangan merupakan kasus zina.

Terpidana kasus zina yakni berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan-Tangan berpasangan dengan ZV (19) warga Kecamatan Babahrot. Pasangan non muhrim itu, masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali.

Sedangkan terpidana kasus higgs domino yakni, NB (37) warga Kecamatan Susoh dan ER (37) warga Kecamatan Manggeng masing-masing menerima hukuman cambuk 18 kali. Sementara RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan dengan kasus serupa menjalani 17 kali cambuk.

Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, mengatakan, AM dan ZV dijatuhi hukum cambuk karena terbukti melakukan hubungan badan diluar ikatan pernikahan atau zina, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah.

Sementara RW dan NB yang terjerat kasu chip domino, lanjut Agung, dikenakan pasal 20 jo pasal 18. Lalu, ER juga dalam kasus yang sama dikenakan pasal 20 jo pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah.

"Kesemua terpidana itu sudah memiliki hukum tetap (Inkrah) dari pengadilan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie. Dimana mereka dicambuk mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya kepada wartawan.

Halaman:

Tags

Terkini