SIMALUNGUN - realitasonline.id | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pemilik narkotika jenis sabu di Ladang Jeruk Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, Senin (14/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara yang dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022) siang mengatakan kedua Pelaku inisial BAP alias Tanta (31) warga Desa Nagori Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan JS alias Jaya (40) warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Menurutnya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Ladang Jeruk tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memerintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Tepatnya, Senin (14/2) sekitar 13.00 WIB Tim Opsnal meringkus seorang laki-laki mengaku inisial BAP alias Tanda di Ladang Jeruk tersebut dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram. Tepat di samping badannya ditemukan 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk union dan 1 unit HP android warna hitam.
Saat diinterogasi petugas Pelaku Tanta mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial JS alias Jaya di daerah Nagori Seribu Jandi, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Lalu Tim Opsnal melakukan Pengembangan dan berhasil meringkus JS dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Magnum Biru yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, 1 kotak rokok merk magnum biru serta 1 unit HP Android warna hitam.
Kepada Polisi, Pelaku Jaya mengaku sabu itu diperoleh nya dari seorang laki-kaki yang berdomisili di daerah Bandar Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Kini kedua Pelaku, BAP alias Tanta dan JS alias Jaya sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"terang IPDA Arwansyah Batubara.(SP)