kriminal

Polres Langkat Ungkap 5 Kasus Kriminal Dalam Waktu Dua Minggu

Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:00 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Langkat

LANGKAT - realitasonline.id| Selama kurun waktu 2 minggu Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana kriminal di wilayah hukum Polres Langkat. Paparan yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH, SIK,MH dan didampingi Kasatreskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marrising STK, SIK, MH dan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno dengan kasus yang berhasil diungkap diantaranya, melakukan kekerasan (penganiayaan) pencurian sepeda motor dan percobaan pemerkosaan.

"Ada 5 kasus yang kita ungkap selama 2 pekan, diantaranya 4 kasus kriminalitas dengan 5 orang tersangka," ujar Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Sik kepada wartawan melalui Waka Polres Kompol Hendri ND Barus SH, SIK, MH saat menggelar perkara di Mapolres Langkat, Jumat (15/07/2022) Pukul 14.30 Wib. 

"Yang pertama kasus pencurian Sepeda motor merek RX King BK 3210 HK milik Restu Prayogi (36) Warga Lingkungan 1 Rahmat, Kwala Bingai Kecamatan Stabat. Dengan tersangka inisial MLD (39) domisili tidak jauh dari korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, " ucap Waka Polres. 

Kemudian yang kedua kasus pencurian Sepeda motor merek Honda Revo BK 4702 RAA milik Ngateman (55) Warga Dusun Teladeh, Desa Batu Jongjong, Bahorok. Pelakunya inisial ES (23) Warga Dusun Kuta Gajah, Desa Kinakong Kecamatan Marike. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Selain itu kata Wakapolres, kasus pencurian Sepeda motor Honda CBR 150 BK 3145 RBI milik Ningsih (37) Warga Dusun I Pondok Batu, Desa Perkampungan Sei Musam, Bahorok. Pelaku diketahui inisial NS (38) Warga Dusun III Kwala Serdang, Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian. 

Selanjutnya, kasus tindak pidana secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dengan tersangka inisial WYD (39) Warga Dusun Kuta Tengah Desa Kwala Musam, Batang Serangan. Waktu itu pelaku ditangkap sewaktu melakukan penembakan terhadap korban Gunawan G (35) menggunakan senapan angin miliknya. Dimana korban saat itu sedang mengambil 5 janjang buah sawit milik Iyan yang tak lain masih keluarga pelaku.

Halaman:

Tags

Terkini