kriminal

Jual Handphone Curian Pemuda 42 Tahun Diamankan Tim Reskrim Polres Asahan

Selasa, 26 Juli 2022 | 14:06 WIB
Pelaku saat diamankan tim Jatanras sat reskrim Polres Asahan

ASAHANrealitasonline.id | Hendak jual Handphone hasil curian, Ramadhan Syahri alias Korak (42) warga Jalan Sawo Sentang Kecamatan  Kota Kisaran Barat  Asahan Provinsi Sumatera Utara diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang  terjadi di Jalan Anggur Perumahan Harnania Kelurahan . Sentang Kota Kisaran Timur Kabupaten  Asahan ini terpaksa mendapat  tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan pelaku diamankan  Senin  25 Juli 2022 yang mana informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang belum diketahui namanya hendak menjual Handphone dengan merk Samsung A10 dan Samsung J2 Prime.

"Mendapat  informasi tim  melakukan Under cover buy  dengan berpura pura membeli hp tersebut   dan disepakati bertemu dengan pelaku  di depan tower,"kata  kasat Reskrim itu  Selasa (26/7/2022).

Setelah  bertemu dengan pelaku tim menemukan 2 Unit Handphone hasil curian dari tangan pelaku dan kemudian tim mengamankan barang bukti serta pelaku , namun pelaku melakukan perlawanan sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur yang  mengenai kakinya . 

" pelaku dan Barang bukti telah kita  amankan  dimana  pencurian yang dilakukan pada 22 Juli 2022 yang dialami korban Supianto (30) warga   Sentang  Kota Kisaran Timur Asahan dimana pelaku melakukannya dengan cara masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang barang berharga milik korbannya , ungkap Kasat. (Heru)

Tags

Terkini