ASAHAN - realitasonline.id | Hendak jual Handphone hasil curian, Ramadhan Syahri alias Korak (42) warga Jalan Sawo Sentang Kecamatan Kota Kisaran Barat Asahan Provinsi Sumatera Utara diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Anggur Perumahan Harnania Kelurahan . Sentang Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan ini terpaksa mendapat tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan pelaku diamankan Senin 25 Juli 2022 yang mana informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang belum diketahui namanya hendak menjual Handphone dengan merk Samsung A10 dan Samsung J2 Prime.
"Mendapat informasi tim melakukan Under cover buy dengan berpura pura membeli hp tersebut dan disepakati bertemu dengan pelaku di depan tower,"kata kasat Reskrim itu Selasa (26/7/2022).
Setelah bertemu dengan pelaku tim menemukan 2 Unit Handphone hasil curian dari tangan pelaku dan kemudian tim mengamankan barang bukti serta pelaku , namun pelaku melakukan perlawanan sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kakinya .
" pelaku dan Barang bukti telah kita amankan dimana pencurian yang dilakukan pada 22 Juli 2022 yang dialami korban Supianto (30) warga Sentang Kota Kisaran Timur Asahan dimana pelaku melakukannya dengan cara masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang barang berharga milik korbannya , ungkap Kasat. (Heru)