ASAHAN - realitasonline.id | Diduga sering lakukan transaksi Narkoba jenis sabu Dua orang pria warga Jalan Dusun III Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan berinisial MYN (45) dan FU (29) terpaksa diinapkan di Sat Narkoba Polres Asahan.
"Kedua pelaku diamankan pada 20 Juli 2022 dari salah satu warung yang berada Dusun III Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji ,"kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK (27/7/2022).
Kapolres AKBP Putu mengatakan kedua pelaku diamankan berkat adanya informasi masyarakat bahwasanya didalam salah satu warung ada dua laki laki diduga sering beraktifitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Saat tim memeriksa kedua pria dilokasi warung miso itu di temukan di dalam handphone Android paket klip di duga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram ,"kata Kapolres
Selanjutnya dari kediaman pelaku MYN, ditemukan 1 buah dompet warna merah yang berisi satu buah timbangan eletrik,3 buah skop dan dua buah hp Android
" kita mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku mengakui miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial A yang berdomisili di Tanjung Balai dan masih dalam proses pengembangan , ungkapnya
Penulis : Heru