kriminal

Polres Agara Keluarkan Surat DPO Terkait Kasus Pembunuhan di Desa Beringin Horas

Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:26 WIB

Kutacane - Realitasonline.id | Jajaran Polres Aceh Tenggara dan Polda Aceh telah membentuk tim khusus dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Lawe Beringin Horas Kecamatan Semadam pada tanggal 2 Agustus yang lalu, selain itu, Polres Agara juga telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Karben (47) tahun salah seorang petani warga Desa Lawe Beringin Horas.

Adapun tim khusus yang dibentuk yaitu, tim gabugan dari Polda Aceh, Subdit Jatanras dan Subdit Saiber Ditreskrimsus untuk mengejar pelaku pembunuhan sadis terhadap Togar Ensudin (38) petani asal Desa Lawe Beringin Horas Kecamatan Semadam.

Sementara itu Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH kepada realitas pada Senin (15/08) mengatakan, polisi telah membentuk tim khusus.Tim yang melibatkan tim Polda Aceh seperti Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Tim Saiber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Tim juga telah melakukan pencarian terhadap tersangka, karena informasi tersangka melarikan di kawasan Mardinding Kabupaten Tanah Karo. Namun hingga saat dilakukan pencarian tersangka dilokasi, tidak berhasil ditemukan. Dalam kasus ini kita menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ada yang melihat agar secepatnya melaporkan kepada polisi, "Kami minta kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian sebut Kapolres. (SD)

Tags

Terkini