kriminal

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Pembunuh Wartawan Di Siantar Dihukum 20 Tahun

Selasa, 27 September 2022 | 20:34 WIB
Kasi Pidum Kejari Simalungun Yoyok Adi Syahputra jelaskan putusan Mahkamah Agung terkait kasasi terdakwa Gito dan Yudi pelaku pembunuhan wartawan di Siantar. (Realitasonline/Rahayu)

SIMALUNGUN – Realitasonline.id | Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dalam putusan No : 932.K/Pid/2022 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 335/ Pid.B/2022/PT.Mdn dan putusan Nomor 336/Pid.N/200/PT Mdn, menolak permohonan kasasi terdakwa dan jaksa.

Dua pelaku pembunuhan  Sudjito als Gito (57) warga jalan Seram Kelurahan Bantan  dan Yudi Fernando Pangaribuan (31) warga Siantar Utara dihukum 20 tahun penjara (sesuai putusan di tingkat banding).  

Demikian dikatakan Kajari Simalungun Bobbi Sandri SH MH melalui Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra SH  kepada wartawan di ruang kerjanya,  Selasa (27/9/2022). "Menolak permohonan kasasi dan mengatakan putusan banding. Artinya Foto dan Yudi harus menjalani hukuman 20 tahun penjara potong tahanan sementara yang telah dijalani," jelas Yoyok.

Lebih lanjut dijelaskan Yoyok jika  Putusan Kasasi No.932.K/Pid/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 tersebut diterima Kejari Simalungun, Senin (26/9/2022). Sebelumnya, kedua pelaku dituntut jaksa dan dihukum  seumur hidup oleh hakim PN Simalungun. Karena terbukti menyuruh melakukan  penembakan Mara Salem Harahap als Marsal, wartawan media online di Siantar. 

Namun vonisnya menjadi 20 tahun pasca mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tak puas dengan vonis tersebut, kedua terdakwa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sudjito alas Gito pemilik KTV Ferrari menjadi otak penembakan Marsal telah memerintahkan Yudi dan tersangka lainnya untuk memberikan pelajaran kepada Marsal dengan cara dibedil. Karena menurut pelaku, korban Marsal sering memberitakan kabar negatif tentang tempat hiburan miliknya. Sehingga usahanya tutup dan bisnisnya terganggu. 

Kemudian Gito berupaya untuk bernegosiasi dengan korban Marsal yang diduga meminta sejumlah uang agar tidak lagi memberitakan. Hingga akhirnya Marsal tewas dengan luka tembakan di bagian paha kiri atas. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban. 

Halaman:

Terkini