Medan - Realitasonline.id | Mendirikan posko kampung bersih Narkoba merupakan wujud upaya Satres di Polres Deliserdang dalam memerangi penyebaran Narkoba.
Hal itu ditegaskan Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain pada dialog interaktif Halo Polisi di RRI Medan yang diwakili Wakasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Iptu Rapolo Tambunan SH di channel Pro 1 ( kanal Inspirasi) gelombang FM.94,3 MHz.
"Langkah- langkah yangi dilakukan oleh Satres Narkoba terkait pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polresta Deliserdang merupakan commander wish Bapak Kapolda Sumatera Utara yaitu menjadikan Narkoba musuh bersama," ujarnya, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Pembangunan Alun alun di Kota Padangsidimpuan Telan Anggaran Rp 4,6 Miliar
Disebutkannya, hal tersebut dimulai dari langkah atau upaya preventif dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat berupa sambang ke desa, ke sekolah - sekolah," ucapnya.
"Hal ini untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Narkoba dan khususnya kepada pelajar serta juga melakukan kegiatan patroli di wilayah yang merupakan tempat peredaran Narkoba itu sendiri," tandasnya.
Selanjutnya, langkah preventif, represif serta termasuk langkah yang tetap eksis dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deliserdang untuj mendukung pemberantasan Narkoba.
Baca Juga: Soal Skripsi Syarat Kelulusan Mahasiswa S1 Tak Lagi Diwajibkan Dapat Tanggapan Rektor Unimed
"Mulai dari tingkat kerawanan narkoba, masukan atau informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka serta berdasarkan data pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau data intelejen di jadikan masukan sebagai evaluasi Satres Narkoba Deli Serdang dalam melakukan pemberantasan Narkoba," tuturnya
Terkait penegakan proses hukum kepada para pengguna Narkoba dalam hal ini Polresta Deliserdang mengacu kepada pasal 1 angka 15 undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( UU Narkotika ) menjelaskan bahwa arti dari penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU Narkotika, pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Pada saat ini Satres Narkoba Polresta Deliserdang menggalakkan pecandu/ pengguna Narkoba ke dalam upaya Restorative Justice (keadilan restoratif) yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, serta tokoh masyarakat untuk bersama - sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan memulihkan pada keadaan semula," jelasnya.