Menurutnya, dalam proses tersebut tim dibentuk dan terdiri dari Polri, BNN, jaksa dan saksi ahli media yg di sebut Tim Assessment Terpadu (TAT) yang akan lakukan pemeriksaan lanjutan kepada pengguna Narkoba kemudian mengeluarkan hasil assesment.
"Pengguna narkoba direhabilitasi kemudian perkaranya dihentikan (SP3)," pungkasnya.
Turut serta pada acara tersebut, Host Ricky Subandi yang didampingi Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut. (TM)