DJP Sumut I Sukses Kumpulkan Rp22,4 Triliun Penerimaan Pajak

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 17:53 WIB
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi (Realitasonline.id/hizat)
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi (Realitasonline.id/hizat)

MedanRealitasonline.id |Sampai dengan 31 Oktober 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) berhasil menghimpun penerimaan bruto pajak sebesar Rp28,05 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp22,4 triliun. Realisasi ini menjaga capaian Kanwil DJP Sumut I yaitu 85,99% dari target sebesar Rp26,06 triliun.

"Kanwil DJP Sumut I optimis dapat mencapai target sebesar Rp26,06 triliun di atas 100%. Kami akan terus berusaha secara optimal untuk mengamankan penerimaan pajak hingga akhir tahun 2023,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi.

Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp6,68 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp6,21 triliun.

Baca Juga: Tim Evaluasi PTP2WKSS Provinsi Sumut Kunjungi Desa Aek Bayur Padangsidimpuan

"Capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I didukung oleh tiga sumber penerimaan pajak terbesar. Pertama, sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi Rp7,64 triliun. Kedua, sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp6,62 triliun. Ketiga, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp1,22 triliun,” jelas Eddi.

Kanwil DJP Sumut I dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Sumut I telah mencapai penerimaan lebih dari 78% dari target masing-masing.

Baca Juga: Perkara Harta Warisan, Rospita Mangiring Bukan Anak Kandung Demak Tampubolon

Sampai dengan Oktober 2023, KPP Pratama Binjai memimpin capaian penerimaan, yaitu sebesar 96,53% dari target yang telah ditetapkan.

Secara nasional, DJP telah mengumpulkan penerimaan bruto pajak sebesar Rp1.708,28 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp1.520,02 triliun.

Capaian ini setara dengan 88,47% dari target penerimaan sebesar Rp1.718,03 triliun. Realisasi ini berhasil mengalami pertumbuhan bruto sebesar 3,79% dan pertumbuhan netto sebesar 4,52% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Lambok Marisi Jakobus Sidabutar Jabat Kajari Padangsidimpuan

Dalam hal kepatuhan, sampai dengan 31 Oktober 2023 Kanwil DJP Sumut I telah menerima 361.028 SPT Tahunan. Lebih rinci, terdapat 329.939 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31.089 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Pada tahun ini, DJP juga sedang menjalankan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X