Rizka juga menyampaikan soal pembagian peran pengelola LAPOR!-SP4N bertanggung jawab mendistribusikan dan menjaga kualitas pengelola pengaduan pelayanan publik di instansi.
Baca Juga: Ini Cara Personel Polres Tapsel Briptu Widya Soraya Membaur dengan Orang Tua Jompo
Disebutkannya, pejabat penghubung berperan melakukan internalisasi dan memberikan respon terhadap laporan
Dia menguraikan, tugas umum admin menerima disposisi laporan dari super admin (admin pusat), mendisposisikan laporan ke unit kerja/perangkat daerah yang berwenang, menerima laporan dari saluran SMS, website, aplikasi mobile, twitter, dan jalur konvensional (tatap muka, telepon, surat, fax, email dan lain lain), dan bila laporan bukan wewenang instansi bisa dikembalikan ke Super Admin
Sedangkan tugas umum Pejabat Penghubung, ungkap Rizka, menerima disposisi laporan dari admin, memberikan respon terhadap laporan yang masuk, minimal respon awal, menerima laporan dari saluran SMS, website, aplikasi mobile, twitter, dan jalur konvensional (tatap muka, telepon, surat, fax, email dan lain lain), dan melakukan internalisasi di unit kerja/perangkat daerah.
Baca Juga: Kejari Kunjungi MTSN 1 Agara Berikan Penyuluhan Hukum bagi Pelajar
Pada hari pertama pelatihan ini, selain presentasi Aplikasi SP4N LAPOR! yang disampaikan Rizka, juga diskusi dan simulasi tata cara penggunaan kanal pengaduan tersebut.
Sedangkan pada hari kedua, Kamis (9/11) peserta akan melakukan kunjungan praktik lapangan.(AY)