Medan - Realitasonline.id | Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Bawaslu Kota Medan, Selasa (14/11/2023) malam.
Dalam operasi tangkap tangan yang dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Pol Wahyu Kuncoro mengamankan Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32).
AH merupakan anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas di salah satu Hotel Kota Medan.
Baca Juga: Penentuan Nasib, Timnas U-17 Indonesia akan Lawan Maroko setelah 2 Kali Bermain Imbang
Selain AH ada dua orang warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) warga Kecamatan Delitua.
Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif (caleg) Kota Medan.
Baca Juga: Kini BRImo Bisa Digunakan Untuk Bayar di Indomaret! Semakin Praktis
"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," kata Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/11/2023) malam.
Hadi mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban.
Baca Juga: PT Sucofindo Open Recruitmen PTT: Posisi SPV Main Operation
Korban merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
"Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya," pungkasnya. (TM)