"Melalui UKW, wartawan akan ditempa menjadi lebih profesional dan beretika. Mereka akan lebih berhati-hati dalam menyajikan berita dengan berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," ungkapnya.
Sedangkan bagi anggota PWI, lanjutnya, diwajibkan mematuhi PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Bagi yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi hingga pencabutan sertifikat UKW dan kartu PWI.
Baca Juga: Telkom ESG Day di Yogyakarta Resmikan Program EXIST, Wujudkan Bisnis Berkelanjutan
Wartawan Polda Belum Kompeten
Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, wartawan unit Poldasu terdata berjumlah 155 orang. Media nasional 14 orang, media elektronik 20 orang, media cetak 15 orang, media online lokal 106 orang.
Dari jumlah tersebut, lanjut Hadi, masih ada media yang belum melengkapi atau tidak memiliki badan hukum. Rinciannya, 109 sudah memiliki dan melengkapi dokumen badan hukum. Sedangkan 46 lagi sama sekali belum memiliki atau melengkapi dokumen badan hukum.
Baca Juga: Hujan Deras Perparah Kerusakan Lokasi Jembatan Ambruk di Siualuompu Tarutung
Bahkan, dari 155 media yang sudah terdaftar di Poldasu, hanya 26 media yang sudah tersertifikasi Dewan Pers. Selebihnya 129 belum tersertifikasi Dewan Pers. "Ditinjau dari segi legalitas kewartawanan (UKW), hanya 22 Wartawan Unit Poldasu yang memiliki sertifikasi UKW. Sedangkan 133 wartawan belum memiliki sertifikasi UKW.(mis)