DPRD Medan Soroti Aset Pemko yang Dikuasi Pihak Tak Bertanggungjawab

photo author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 16:26 WIB
Mulia Syahputra Nasution, juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)
Mulia Syahputra Nasution, juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Fraksi Gerindra DPRD Medan menegaskan Perda Barang Milik Daerah dapat dijadikan payung hukum bagi Pemko Medan untuk melindungi semua aset Pemko dari pihak tak bertanggungjawab.

Sesuai Permendagri No. 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya pasal 511 ayat 1, maka perlu ditetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda.

Demikian disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra Mulia Syahputra Nasution Minggu 3/12/2023.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Merk Sutil Penggorengan Berbahan Silikon Terbaik

Dikatakan Mulia, Fraksi Gerindra menyoroti pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara terencana, terintegrasi dan terkoordinasi optimal agar seluruh aset Pemko Medan dapat terdata dengan baik.

“Kita ingin Pemko Medan tegas dalam mengambil alih asetnya yang dikuasai pihak ketiga serta diproses secara hukum. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) juga harus bekerja lebih maksimal,” katanya tegas.

Meski masih ada yang belum berhasil diambil, Fraksi Gerindra mengapresiasi upaya Pemko Medan yang telah berhasil mengambil beberapa aset dari pihak ketiga dan langsung mengurus keabsahannya.

Baca Juga: Berkat Program Pemberdayaan BRI, Perajin Batu Paras Taro di Bali Berkembang Pesat

“Kita harap seluruh aset Pemko Medan bisa diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik sehingga bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan. Jadi bukan laporan keuangan saja yang harus baik, laporan aset juga,” katanya.

Dijelaskan Mulia, setiap tahunnya OPD sebaiknya menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKMD) sesuai kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan.

Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR: Nilai Tambah bagi Nasabah BRI

“Jika permasalahan penguasaan aset tidak diselesaikan segera, maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis," katanya.

"Bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatakan PAD, tetapi tidak mengelola secara produktif,” pungkasnya. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X