SAVE CHILDREN: DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak

photo author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 16:01 WIB
DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak dalam upaya melindungai anak dari tindak kejahatan maupun kekerasan seksual. (Realitasonline.id/Dokumen)
DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak dalam upaya melindungai anak dari tindak kejahatan maupun kekerasan seksual. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| DPRD Medan telah mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Dengan adanya regulasi itu diharapkan perlindungan anak terjamin dan problematika tentang kasus kekerasan, perbudakan hingga pembunuhan serta kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi lagi.

Sebelumnya, 8 fraksi di DPRD Medan menyetujui dan menerima disahkannya Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Perda.

Seperti dalam pendapat Fraksi Gerindra yang disampaikan R Muhammad Khalil Prasetyo mengatakan hak anak menjadi catatan penting diperjuangkan.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Merk Sutil Penggorengan Berbahan Silikon Terbaik

Apalagi, kasus pelecehan dan juga kekerasan seksual dapat dihindari.
Menurut catatan Fraksi Gerindra, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan terhadap anak secara global tercatat sebanyak 11.057 kasus.

Kemudian pada tahun 2020 meningkat 221 kasus, menjadi 11.278. Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat signifikan pada tahun 2021 yang mencapai angka 14.517 kasus.

Kenaikan berikutnya terjadi pada tahun 2022 yang mencapai 16.106 kasus.
Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan catatan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022.

Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR: Nilai Tambah bagi Nasabah BRI

Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.
Masih menurut Muhammad Khalil Prasetyo, di kota medan tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya.

Bahkan, Satgas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) menginformasikan hingga Agustus 2023, ada 80 kasus yang ditangani.

Sedikitnya kasus yang dilaporkan, maka itu menjadi hal buruk. Artinya, masih ada ketakutan masyarakat atau korban untuk melapor.

Sekitar 80 kasus peningkatan itu bukan berarti buruk, tapi orang semakin paham bahwa ini bagian dari kekerasan yang harus dilaporkan.

Upaya awal dalam pencegahan kasus ialah melakukan sosialisasi dengan mengungkap kasus tersebut agar pelaku tahu akan adanya sanksi dari setiap kekerasan yang dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X