Agar terhindar komplain dari masyarakat wajib pajak yang berakibat penundaan pembayaran pajak, katanya.
"Secara khusus kami merasa perlu ada catatan bahwa pada pasal 20 ayat (2) point a diubah dan berbunyi menjadi "dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10 juta perbulan". (AY)