Wujudkan Jurnalisme Berkualitas, Wartawan Harus Beretika dan Kompeten

photo author
- Senin, 11 Desember 2023 | 21:38 WIB
Pelatihan Jurnalistik penguatan etika profesi oleh DKP PWI Sumut. (Realitasonline.id/Ay)
Pelatihan Jurnalistik penguatan etika profesi oleh DKP PWI Sumut. (Realitasonline.id/Ay)

Medan - Realitasonline.id| Publik nyaris tidak dapat membedakan antara karya jurnalistik (berita) dengan informasi yang beredar di media sosial (medsos).

Sehingga sering menyepelekan atau memandang rendah dengan profesi Jurnalis/wartawan.

Dimana keduanya antara berita wartawan dengan postingan di Medsos adalah 2 hal yang berbeda payung hukum dan pertanggungjawabannya.

Baca Juga: 10 Brand Skincare Lokal Support Palestine: Bisa Jadi Alternatif Buat Stop Pakai Produk Pro- Israel!

Wartawan dalam menyajikan karya jurnalistik (berita) harus mempedomani Kode etik jurnalistik (KEJ), UU No.40/1999 tentang pers dan aturan lainnya.

Selain itu, wartawan yang tergabung dalam PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), harus mentaati dan melaksanakan Kode etik Profesi Wartawan (KPW) juga PD/PRT.

"Wartawan harus beretika dan kompeten agar menjadi jurnalis yang berkualitas. Etika adalah benteng wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya," kata Farianda Putra Sinik, Ketua Pwi Sumut dalam acara pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan DKP Sumut, Senin (11/12/2023) di Medan.

Baca Juga: Lagi Apes..Sepeda Motor Milik Debt Colektor Dibacok, Gegara Tak Terima Hutang Istrinya Ditagih

Apalagi kondisi pers saat ini tidak sedang baik baik saja, karena banyaknya aturan yang suatu saat bisa "menjerumuskan" wartawan.

Wartawan bisa dipidanakan karena dijerat dengan UU ITE dilaporkan ke dewan pers dan lainnya.

"Tapi kawan kawan semua tidak usah khawatir jika bekerja dengan tetap mempedomani KEJ, KPW, bersertifikat kompeten," ungkapnya.

Berbeda dengan media sosial, karena informasi yang disajikan berdasarkan keinginan pemilik akun. Bertanggungjawab secara personil dan tidak memerlukan editor, redaksi seperti berita.

Baca Juga: Mulai Sekarang Kalau Anak Bandel Jewer Saja, dr Zaidul Akbar Ungkap Karena Bisa Mengaktifkan Bagian Ini

"Jika ada yang keberatan, dapat langsung dilaporkan ke APH terkait UU ITE, sedangkan berita dapat dilakukan hak jawab ataupun bantahan," jelas Farianda lagi.

Sehebat apapun wartawan, kata Farianda jika tidak beretika, tidak ada gunanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X