Medan - Realitasonline.id | Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Medan Baginda P Siregar menegaskan KTP yang dimiliki 8 warga negara Bangladesh adalah palsu.
"KTP yang dimiliki 8 warga negara Bangladesh yang masuk ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tidak terdaftar di Dinas Kependudukan Kota Medan," tegas Kadis Dukcapil Kota Medan dengan nada, Rabu (20/12/2023).
Baginda mengungkapkan ada dugaan pemalsuan data 8 orang warga negara Bangladesh tersebut oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Sering Tidak Disadari ! Ini 7 Gejala Batu Ginjal, No 3 Pasti Pernah Dirasakan
Pasalnya, setelah dilakukan verifikasi internal NIK yang tertera di KTP ternyata bukan NIK Kota Medan.
"Selain itu Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera di KTP tidak terdaftar itu bukanlah NIK Kota Medan," ungkap Baginda Siregar.
Baginda mengatakan pihaknya menemukan fakta pemalsuan ini setelah melakukan pemeriksaan internal.
Baca Juga: Selama 128 Tahun, BRI Hadir Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri
"Dari foto KTP 8 warga negara Bangladesh tersebut setelah dilakukan verifikasi internal, diketahui bahwa KTP itu tidak terdaftar," sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, hasil verifikasi juga menunjukkan NIK yang tertera di KTP tidak terdaftar warga negara Bangladesh itu bukan NIK Kota Medan
Baginda juga menekankan proses pembuatan KTP tidak terdaftar itu tidak dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan.
Baca Juga: Motor Sport Cina Ini Murah, meski Mesin Lebih Besar dari Ninja ZX-4RR
Sebelumnya, 8 warga negara (WN) Bangladesh ditangkap Polres Belu di Dusun Fatubesi Desa Takirin Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (10/12/2023).
Setelah diperiksa, mereka kedapatan memiliki KTP Kota Medan yang tidak terdaftar.(AY)