Realitasonline.id - Medan | DPRD Sumut melalui rapat paripurna menyetujui Ranperda Standar Kepariwisataan Provinsi Sumatera Utara menjadi Perda (Peraturan daerah) setelah mendegar pendapat akhir 9 fraksi, Rabu(28/02/2024)
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara H Harun Mustafa Nasution, mendengarkan pendapat akhir disampaikan jurubicara fraksi - fraksi dihadiri OPD Pemerintah Provinsi Sumut.
Baca Juga: Memahami Bahasa Tubuh Kucing : Ini 6 Makna Dibalik Gerakan Ekornya
Dalam sidang ini 9 Fraksi yang berada di DPRD Sumut yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra , PKS, PAN, Demokrat, Hanura dan Fraksi Nusantara menyetujui penyusunan Ranperda tentang Standard Kepariwisataan Sumatera Utara untuk segera ditetapkan menjadi Perda Provinsi Daerah Sumatera Utara.
Pimpinan sidang, H. Harun Mustafa menutup rapat jawaban akhir dari fraksi atas Ranperda Standard Pariwisata dengan menskors sidang.
Baca Juga: Alasan Kenapa Kucing Selalu Mengikuti Pemiliknya: Apakah Benar Mencari Rasa Aman dan Nyaman?
"Dengan ini sidang pandangan akhir fraksi terhadap ranperda Standar Kepariwisataan Sumatera Utara, saya skors dan akan dilanjutkan rapat pengambilan keputusan bersama dengan waktu yang akan ditentukan oleh Badan Penyusun Ranperda," kata politisi Gerindra tersebut.
Baca Juga: Temukan Perbedaan dalam Gambar Unicorn dengan Tantangan Ilusi Optik
Sidang dilanjutkan dengan sidang paripurna tanggapan fraksi tentang ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.(mis)