Asahan - Realitasonline.id | Rapat Paripurna DPRD Asahan menyetujui dua Ranperda (Rancangan peraturan daerah) menjadi Perda ditandatangani melalui keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif, Senin (11/12/2023) di gedung wakil rakyat tersebut.
Paripurna DPRD yang dihadiri Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyambut baik telah terlaksananya pembahasan dua Ranperda oleh Pansus DPRD menjadi Perda.
Baca Juga: Viral! Warga Medan Tembung Bakar Sepeda Motor Milik Terduga Pencuri Besi
Ranperda yang dibahas tentang pemberdayaan pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif berasal dari DPRD Kabupaten Asahan, dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa diajukan Pemerintah Kabupaten Asahan.
"Dengan disetujui keputusan bersama atas dua Ranperda ini, maka kami berharap roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Asahan akan berjalan semakin baik," ujar Wabub.
Baca Juga: Peduli Jurnalis Berkualitas, DKP PWI Sumut Lakukan Pelatihan Jurnalistik Penguatan Etika Profesi
Wabub juga mengatakan, pihaknya melihat semangat dan keseriusan para Anggota DPRD dalam membahas rancangan perda tersebut dan memberikan apresiasi atas keseriusan dan kerja para anggota dewan dalam membahas Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dan diajukan oleh pihak Pemerintah Asahan.
Baca Juga: Tak Terima Difitnah Rentenir, Sihaloho Akan Melaporkan Ke Polres Binjai
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya.(HS)