Pemko Medan dan DPRD Tetapkan Perda Perlindungan dan Pengembang UMKM

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 19:39 WIB
Rapat Paripurna, DPRD dan Pemko Medan setujui Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan, Senin (18/3/2024).
Rapat Paripurna, DPRD dan Pemko Medan setujui Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Warga Heboh, Jasad Pria Berlumuran Darah Ditemukan di Tol Belmera Medan

Bobby Nasution berharap, Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk dan melahirkan suatu Perda yang baik.

“Selain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harap Bobby Nasution. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X