Menurut Dame Hutagalung, persoalannya saat ini bahwa masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan yang bagus kepada masyarakat.
Terkait KTP bisa dipakai berobat rawat inap apabila masih menunggak iuran BPJS Kesehatan, Dame Hutagalung memastikan bahwa hanya dengan menunjukkan KTP warga bisa berobat ke rumah sakit manapun yang bekerjasama dengan piha BPJS Kesehatan dan Pemkot Medan.
Tanpa harus melunasi iuran BPJS Kesehatan, masyarakat dapat berobat rawat inap. Akan tetapi dengan catatan yakni harus masuk melalui ruang IGD dulu, kata Dame Hutagalung.
Di sisi lain masyarakat harus paham juga bahwa iuran BPJS Kesehatan yang tertunggak itu tidak hilang dan teta wajib dibayar ke depannya, tuturnya lagi.
Sebagai edukasi kepada masyarakat, Dame Hutagalung meminta warga tetap mengurus Adminduk nya dan rutin membayar iuran BPJS Keehatan. (AY)