Realitasonline.id| MEDAN – Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut pada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Medan tahun anggaran 2022 menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas (Perjadin) Rp1,2 miliar.
Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK RI Perwakilan Sumut terhadap bukti pertanggungjawaban belanja perjalan dinas pada Setwan DPRD Medan diketahui terdapat pemberian biaya transport kepada anggota dewan berupa sewa kendaraan untuk transport lokal selama melaksanakan perjalanan.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa pembayaran sewa kendaraan untuk kegiatan perjalanan dinas oleh pimpinan dewan DPRD Medan dilakukan karena hal tersebut diatur pada Perwal Nomor 52 Tahun 2021.
Baca Juga: DPRD Medan Tuntut Fasilitas Infrastruktur Berkualitas: Baru Siap Dikerjakan Kok Sudah Rusak!
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat 240 tugas perjalanan dinas dengan menggunakan kendaraan sewa untuk transport lokal.
Biaya transportasi lokal sudah merupakan komponen dari uang harian. Sehingga sewa kendaraan dapat dibayarkan melalui uang harian yang diterima anggota dewan.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Bendahara Pengeluaran Setwan diketahui atas 240 tugas perjalanan dinas tersebut, dibayarkan uang harian perjalanan dinas total sebesar Rp402 juta lebih.
Hasil pemeriksaan selanjutnya terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri, berupa SPT, lembar kunjungan perjalanan dinas dan presensi kehadiran PNS pada aplikasi Simpeg Kota Medan, diketahui terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas kepada PNS yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Pelaku perjalanan dinas melaksanakan tugas perjalanan dinas tidak sesuai dengan jumlah hari yang tertuang dalam SPT dan tidak berangkat ke daerah tujuan yang tertuang dalam SPT.
Nilai realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan senyatanya sebesar Rp812 juta lebih.
Atas permasalahan tersebut, Sekwan menyatakan bahwa sebagai PA sudah melakukan evaluasi dalam setiap proses realisasi anggaran.
Namun demikian, pelaksanaan teknis atas realisasi belanja termasuk pertanggungjawaban belanja, telah diberikan kepercayaan kepada pejabat pengelola keuangan terkait di Setwan untuk melaksanakannya.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR.