Realitasonline.id - Medan | Aliansi Masyarakat Gerakan Tutup TPL kembali melakukan aksi demo di depan Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamaraja Medan, Rabu (27/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Dua ratusan massa melakukan aksi ďemo tergabung dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Masyarakat Adat dan Pergerakan Perempuan Adat.
Massa kembali menuntut agar Sorbatua Siallagan yang merupakan ketua adat Dolok Parmonangan yang ditangkap Polda Sumut pada Jumat (22/3/2024) lalu segera dibebaskan.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Kamis 28 Maret 2024: Blockbuster Sahur Movie Tayangkan Kung Fu Hustle
Aksi demo sempat memanas karena tuntutan maksa tidak direspon pihak Polda Sumut. Massa terlibat saling dorong dan saling lempar botol air mineral dengan petugas polisi yang berjaga.
Seorang pendemo, Niko Sitorus, bidang sekretariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar sempat ditarik dan diseret ke Ditkrimum Mapolda Sumut.
"Saya 4 jam ditahan di dalam dengan beberapa pertanyaan yang menyatakan saya ada memukul polisi. Saya menjawab, jika ada bukti video saya memukul, silahkan," ujar Niko.
Massa di luar pagar pintu 2 berteriak agar Niko Sitorus dilepaskan. Sekira 4 jam, akhirnya Niko dibebaskan.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Kamis 28 Maret 2024: Blockbuster Sahur Movie Tayangkan Kung Fu Hustle
"Tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan ke saya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum AMAN, Jhontoni Tarihoran mengungkapkan demo yang ketiga tersebut tetap dalam agenda mendesak Sorbatua Siallagan dibebaskan.
"Kita didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) yang terdiri dari Audo Sinaga, Nurleli Sihotang dan Hendra Sinurat," jelasnya.
Jhontoni menyebut permohonan penangguhan penahanan terhadap Sorbatua Siallaan disampaikan ke pihak Polda Sumut
"Tadi ada 5 perwakilan yamg terdiri dari 3 pengacara, saya dan 1 dari pihak keluarga diperbolehkan masul memyampaikan surat penangguhan penahanan kepada Ditkrimsus," jelasnya sembari menyebut sedang menunggu jawaban pihak Ditkrimsus mendiskusikan permintaan tersebut.