Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut resmi menerima laporan Riadi, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun yang diduga turut menjadi korban tipu gelap NW.
Riadi resmi melaporkan NW dengan laporan Polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024.
Wanita yang kini sudah ditahan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut diduga menipu korbannya sebanyak Rp325 juta, modus meluluskan menjadi Bintara TNI AD.
Uang dikirim langsung ke rekening bank BRI atas nama NW.
Namun, setelah uang dikirim, anak korban berinisial MA gagal dilantik menjadi Bintara TNI.
Sementara pada akhir Januari, Rindam Kodam I Bukit Barisan sudah melantik Bintara TNI Angkatan Darat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban.
Baca Juga: PT Inalum Bantu Siswa dan Mahasiswa Korban Bencana Alam Simangulampe
Saat ini penyidik terus bekerja secara maksimal guna mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi TNI maupun Polri.
"Yang terbaru penipuan modus masuk TNI dengan terlapor NW. Kerugian sekitar Rp 325 juta," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Yuk Ikutin Ini Dia Tips dan Trik Itikaf di Mesjid Agar Badan Tetap Segar Ibadah Pun Lancar
Polisi menjelaskan, korban tipu gelap Nina Wati saat ini berjumlah tujuh orang. Jumlah ini bertambah, setelah sebelumnya hanya empat orang.
Laporan korban lainnya terus berdatangan pasca NW ditangkap Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut pada Kamis (21/3/2024) lalu di rumahnya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.