Kebijkan "nyeleneh" Bobby Nasution Terapkan Parkir Gratis di Kota Medan, Terungkap Ini Alasannya!

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 16:57 WIB
Walikota Medan Bobby Nasution dan Kadis Perhubungan Iswar Lubis. (Realitasonline.id/Humas)
Walikota Medan Bobby Nasution dan Kadis Perhubungan Iswar Lubis. (Realitasonline.id/Humas)

Realitasonline.id| MEDAN - Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, ada wali kota yang memberlakukan kebijakan menerapkan parkir gratis.

Kebijakan ini dipandang "nyeleneh" alias tak biasa. Karena parkir dipandang sebagai penyumbang retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat strategis.

Namun, tidak takut kehilangan PAD dari retribusi parkir, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah memberi instruksi kepada Kepala Dinas Perhubungan Iswar Lubis untuk menerapkan kebijakan ini dan mensosialisasikannya.

Kebijakan parkir gratis ini baru pertama kali ada di Indonesia yang diberlakukan di Kota Medan, ibukota Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Begini Tanggapan DPRD Medan Usai Bobby Nasution Beri Instruksi Parkir Gratis

Terhitung sejak Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).

Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.

Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis pada Selasa (2/4/2024) di Taman Ahmad Yani.

Dia mengatakan dengan adanya kebijakan ini tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar, tegas Iswar Lubis.

Baca Juga: Heboh Bulan Puasa Bobby Nasution Kunjungi Tempat Hiburan Malam Heaven Seven Club Medan, Ternyata...

Iswar pun menekankan sehubungan dengan kebijakan ini, mulai Selasa 2/4/2024 ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.

Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.

Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.

Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke PAD, sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.

Baca Juga: Pede Maju Calon Gubernur Sumut, Selain 'Lampu Pocong' Inilah Proyek Gagal Bobby Nasution saat Jabat Wali Kota Medan, Ada Gedung Roboh Tengah Malam

Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai Selasa ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e-parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.

“Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya.

Iswar Lubis juga mengharapkan kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin.

Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai, pintanya.

"Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” ungkapnya.

Baca Juga: Kenali Untung Rugi Bisnis Es Krim dengan Analisis SWOT: Ada Sisi Gelap yang Terlihat di Depan Mata

Iswar mengatakan pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution dan unsur Forkopimda ini.

“Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya.

Iswar mengatakan pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi.

“Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” tutupnya. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X