Realitasonline.id - Medan | Badan Akuntabilitas Publik atau BAP DPD RI melakukan rapat konsultasi bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 BPK RI, Senin (25/3/2024).
Rapat konsultasi BAP DPD RI bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut itu dilaksanakan di kantor BPK RI Jalan Imam Bonjol Medan dan bersifat tertutup.
Dari BAP DPD RI dihadiri 17 senator dan mereka diterima oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Sumut, Rekson Pangaribuan, Kepala Subauditorat Sumut I Ramzuhri, Kepala Subauditorat Sumut II Ridwan Sani Matondang, dan Kepala Subaudit Sumut III Syafruddin Lubis.
Usai rapat konsultasi, Wakil Ketua I Evi Apita Maya didampingi Wakil Ketua II KH Muhammad Nuh dari BAP DPD RI menggelar jumpa pers yang menyoroti Pemprov Sumut dan Pemko Medan terindikasi merugikan keuangan negara.
"Pemprov Sumut dan Kota Medan adalah salah satu dari 10 provinsi dan kabupaten kota di Indonesia yang terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian tertinggi," kata Evi Apita.
Evi Apita mengemukakan sebagai lembaga representasi daerah yang memiliki peran mengagregasi kepentingan daerah di tingkat pusat, BAP DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI salah satu fungsi utamanya melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD atas permintaan Komite IV.
IHPS I tahun 2023, kata Hj Evi, telah disampaikan dan diserahkan oleh Ketua BPK RI kepada Ketua DPD RI pada 5/12/2023 melalui sidang paripurna DPD RI pada masa sidang I tahun sidang 2023-2024.
Selanjutnya, Komite IV memberikan rekomendasi kepada BAP DPD RI untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI terhadap entitas di daerah yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara/daerah dengan melakukan rapat konsultsi bersama BPK RI, pakar/narasumber seta melalui mekanisme kunjungan kerja ke daerah, ujarnya.
Kunjungan kerja dilkaksanakan pada provinsi yang telah ditelaah secara komprehensif terindikasi memiliki kasus-kasus yang cukup menonjol atas ketidakpatuhan terhadap hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Hal ini dilihat dari aspek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya yang berindikasi merugikan keuangan negara baik secara riil maupun potensial termasuk kerugian yang bersumber dari penerimaan negara.
Lanjut Evi Apita, rekomendasi Komite IV DPD RI serta telaah akademik yang dilaksanakan oleh BAP DPD RI terkait permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan pada pemerintah provinsi dan kabupaten kota atas LKPD tahun 2023 mencatat terdapat 10 provinsi serta kabupaten kota dengan nilai kerugian tertinggi.