Pecat Guru Honorer karena Ikut Aksi Demo Seleksi PPPK Langkat, LBH Medan Laporkan Kepsek SDN 050666 Lubuk Dalam Stabat ke Komnas HAM

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 10:35 WIB
Kantor LBH Medan
Kantor LBH Medan

Realitasonline.id - Medan | Anggie Ratna Fury Putri seorang guru honorer bidang studi Bahasa Inggris di SDN 050666 Lubuk Dalam Kecamatan Stabat, Langkat dipecat kepala sekolah (kepsek) gegara ikut aksi demo terkait kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Anggie hingga saat ini tidak bisa mengajar anak-anak didiknya dan tidak bisa menafkahi keluarganya usai dipecat Bu Kepsek yang diketahui bernama Tasni.

Diketahui sebelumnya pada 30 April 2024 pemecatan terhadap Anggie disampaikan Kepsek pada saat rapat dan di hadapan puluhan guru SDN 050666 lainya.

 

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp32,7 M Pembukaan Lahan Hutan di Samosir, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian

 

Secara tegas, jelas dan berulang-ulang Tasni menyatakan “Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya”.

Lalu penyampaian tersebut diulang kembali Anggie, Besok Jangan datang ke sekolah. Kemudian disampaikan “jadi Untuk Bahasa Inggris, gak perlu Bahasa Inggris handle guru kelas masing-masing. Parahnya kepala sekolah juga menyatakan kepada guru-guru musyawarah kalian masing-masing bila perlu bahasa Jawa gak usah Bahasa Inggris.

 

"Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan kuasa hukum Anggie dan 106 orang guru honorer lainya, menilai jika pemecatan tersebut adalah pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat, berekspresi dan berkumpul," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Jumat (10/5/2024).

 

Baca Juga: Bareng Aulia Rachman, Bobby Nasution Lepas 2.482 Calon Jemaah Haji Asal Medan, Ada Perintah Khusus untuk Camat dan Lurah

 

Kata Irvan, pemecatan yang dilakukan Tasni juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X