Realitasonline.id - Samosir | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Samosir menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka WS dan langsung ditahan, Rabu (8/5/2024).
Diketahui ia merupakan mantan camat Harian, Kabupaten Samosir yang diduga korupsi izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian.
Mantan Camat Harian itu kini ditahan di Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumut.
Baca Juga: 437 PPIH Diberangkatkan ke Arab Saudi, Irjen Kemenag: Tingkatkan Kepuasan Jemaah Haji
"Benar, hari ini Rabu, 8 Mei 2024 telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/5/2024).
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Baca Juga: 437 PPIH Diberangkatkan ke Arab Saudi, Irjen Kemenag: Tingkatkan Kepuasan Jemaah Haji
Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan di Kejari Samosir pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara dan Tersangka serta Barang Bukti atas nama Tersangka Drs. WS.