Realitasonline.id | MEDAN - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Medan Damikrot Harahap menegaskan sisa bongkaran bangunan Stadion Teladan Medan sudah dilelang.
Sisa bongkaran bangunan Stadion Teladan Medan itu termasuk dalam
pencatatan Aset di KTB C (Gedung dan bangunan).
Sisa bongkaran bangunan Stadion Teladan Medan itu sudah dilelang secara legal melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) pada 8 November 2023, sebut Damikrot Harahap.
Pemenang lelang, bilang Damikrot lagi juga telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada Pemko Medan melalui KPKNL sebesar Rp1.611.599.999.
Damikrot lebih lanjut menjelaskan Senin 13/5/2024, sisa bongkaran bangunan Stadion Teladan Medan itu bukan urukan tanah melainkan puing-puing sisa bongkaran bangunan bercampur tanah.
"Dispora tidak pernah menjual tanah kepada pihak lain," kata Damikrot menepis isu-isu yang disebutnya hoax tersebut.
Dammikrot menyebutkan setelah menyetorkan kewajiban pembayaran, maka pemenang lelang yang bernama Rudy Ginting berhak penuh atas seluruh barang-barang yang dilelang.
Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan tidak lagi memiliki kewenangan terhadap sisa material bongkaran puing-puing bercampur tanah yang ada di Stadion Teladan Medan, termasuk pemindahannya, ungkapnya.
Data yang diperoleh menunjukkan, dalam surat kepada Pemko Medan nomor S-4679/KNL.0201/2023, Kepala Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Medan, Kesatria Purba menyampaikan Salinan Risalah Lelang Nomor 1736/04/2023 tanggal 8 November 2023.
Selain itu data juga menunjukkan dalam Kuitansi Nomor; K.573/WKN.02/KNL.0106/2023 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Medan juga tertera bahwa telah diterima dari Rudi Ginting uang sebanyak Rp1.611.599.999.
Dalam kwintansi itu diterangkan uang tersebut untuk pelunasan pembayaran berupa sisa material bongkaran bangunan olahraga terbuka termasuk dua unit portable generating set, jaringan lampu (Jaringan Distribusi Tegangan di Atas 20 KVA) dan tanaman perkebunan pada Stadion Teladan Medan yang dilelang satu paket.
Dalam kwintasi yang ditandatangani Bendaharawan Penerima, Karimuddin Daulay tertanggal 14 November 2023 dan diketahui oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Medan Edgar Joseph Ronny itu dirincikan pembayaran yang telah dilakukan, yakni pokok sebesar Rp1.579.999.999 dan bea lelang pembeli Rp31.600.000.