Penampakan Sisa Material Bangunan Stadion Teladan Medan yang Dilelang KPKNL

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 15:12 WIB
Bangunan Stadion Teladan Medan yang telah dibongkar. (Realitasonline.id./Humas)
Bangunan Stadion Teladan Medan yang telah dibongkar. (Realitasonline.id./Humas)

Realitasonline.id | MEDAN - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Medan Damikrot Harahap menegaskan sisa bongkaran bangunan Stadion Teladan Medan sudah dilelang.

Sisa bongkaran bangunan Stadion Teladan Medan itu termasuk dalam
pencatatan Aset di KTB C (Gedung dan bangunan).

Sisa bongkaran bangunan Stadion Teladan Medan itu sudah dilelang secara legal melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) pada 8 November 2023, sebut Damikrot Harahap.

Baca Juga: Kekhawatiran DPRD Medan terkait Progres Revitalisasi Stadion Teladan, Ini Kata Legislator Dedy Aksyari Nasution

Pemenang lelang, bilang Damikrot lagi juga telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada Pemko Medan melalui KPKNL sebesar Rp1.611.599.999.

Damikrot lebih lanjut menjelaskan Senin 13/5/2024, sisa bongkaran bangunan Stadion Teladan Medan itu bukan urukan tanah melainkan puing-puing sisa bongkaran bangunan bercampur tanah.

"Dispora tidak pernah menjual tanah kepada pihak lain," kata Damikrot menepis isu-isu yang disebutnya hoax tersebut.

Dammikrot menyebutkan setelah menyetorkan kewajiban pembayaran, maka pemenang lelang yang bernama Rudy Ginting berhak penuh atas seluruh barang-barang yang dilelang.

Baca Juga: Wow! Anggaran Rp510 Miliar, Bobby Nasution akan Jadikan Stadion Teladan Medan Bertaraf Internasional, Siap Kapan?

Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan tidak lagi memiliki kewenangan terhadap sisa material bongkaran puing-puing bercampur tanah yang ada di Stadion Teladan Medan, termasuk pemindahannya, ungkapnya.

Data yang diperoleh menunjukkan, dalam surat kepada Pemko Medan nomor S-4679/KNL.0201/2023, Kepala Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Medan, Kesatria Purba menyampaikan Salinan Risalah Lelang Nomor 1736/04/2023 tanggal 8 November 2023.

Selain itu data juga menunjukkan dalam Kuitansi Nomor; K.573/WKN.02/KNL.0106/2023 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Medan juga tertera bahwa telah diterima dari Rudi Ginting uang sebanyak Rp1.611.599.999.

Dalam kwintansi itu diterangkan uang tersebut untuk pelunasan pembayaran berupa sisa material bongkaran bangunan olahraga terbuka termasuk dua unit portable generating set, jaringan lampu (Jaringan Distribusi Tegangan di Atas 20 KVA) dan tanaman perkebunan pada Stadion Teladan Medan yang dilelang satu paket.

Baca Juga: Standar FIFA, Renovasi Stadion Teladan Ditarget Selesai Oktober 2024, Bobby Saksikan Penandatanganan Kontrak Kerjasama

Dalam kwintasi yang ditandatangani Bendaharawan Penerima, Karimuddin Daulay tertanggal 14 November 2023 dan diketahui oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Medan Edgar Joseph Ronny itu dirincikan pembayaran yang telah dilakukan, yakni pokok sebesar Rp1.579.999.999 dan bea lelang pembeli Rp31.600.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X