Begini Loh Cara Mengurus SIM di Polrestabes Medan, Langsung Datang Saja di Pusat Layanan Informasi

photo author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 15:16 WIB
Ripka Nani Ginting sedang memberikan penjelasan kepada seorang pemohon SIM di Satpasa Sat Lantas Polrestabes Medan, Rabu (22/5/2024)
Ripka Nani Ginting sedang memberikan penjelasan kepada seorang pemohon SIM di Satpasa Sat Lantas Polrestabes Medan, Rabu (22/5/2024)

Realitasonlime.id - Medan | Satlantas Polrestabes Medan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang berurusan di Kantor Satuan Penyelenggara Adsminitrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) yang berada di Jalan Adinegoro Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Bagi pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas Satlantas Polrestabes Medan akan mendapatkan pelayanan prima karena semua personel siap melayani dan memberikan informasi. Sehingga para pemohon SIM tidak merasa kebingungan dalam melaksanakan proses pengurusan SIM.

Pusat Pelayanan Informasi yang berada di bagian tengah selalu menyapa masyarakat dan mengarahkan para pemohon SIM dalam melaksanakan proses dan mekanisme yang akan dilaksanakan. Bahkan, para pemohon SIM juga memanfaatkan Pusat Pelayanan  Informasi untuk mengetahui proses berikutnya dalam proses pengurusan SIM.

 

Baca Juga: Dukung Maju Pilkada 2024, Puluhan Pengusaha Muda di Bireuen Temui Dirut PT Takabeya Perkasa Group, ini Alasannya

 

Di Pusat Pelayanan Informasi juga disediakan buku panduan mekanisme pengurusan SIM, formulir surat pengaduan terhadap kinerja Satlantas, tempat permainan anak-ana balita serta minuman air mineral. Bahkan ada juga Ruang Ibu Menyusui.

 

Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba kepada wartawan mengatakan Pusat Pelayanan Informasi berperan untuk memberikan informasi kepada pemohon SIM dalam proses dan mekanisme. Sehingga masyarakat pemohon SIM tidak merasa kebingungan saat berada di Satpas Satlantas.

Baca Juga: Kloter 9 Asal Medan dan Gunungsitoli Berangkat Dini Hari, Ahmad Qosbi Imbau Calhaj Sumut Gunakan Smart Card Selama di Tanah Suci

"Petugas di Pusat Pelayanan Informasi senantiasa menyapa para pemohon SIM. Sehingga proses dan mekanisme pengurusan SIM berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan," jelas Kasat Lantas, Kamis (23/5/2024).

 

Kompol Andika menambahkan, peningkatan pelayanan terhadap masyarakat terus ditingkatkan. Sehingga masyarakat terutama para pemohon SIM benar-benar mendapatkan pelayan prima.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X