Carut Marut soal Parkir Gratis, DPRD Medan Sebut Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu

photo author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 13:34 WIB
Para jukir yang diamankan saat razia parkir gratis. (Realitasonline.id/Dok)
Para jukir yang diamankan saat razia parkir gratis. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | MEDAN - Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan menyebut kebijakan Pemerintah Kota menggratiskan parkir konvensional di banyak tempat justru menambah jumlah pengangguran di kota ini.

"Salah satu bukti kelemahan Pemko Medan mengatasi pengangguran ya ini ribuan jukir (juru parkir) harus kehilangan pekerjaan," tegasnya, Minggu 9/6/2024.

Pemko Medan menggratiskan parkir konvensional di tepi jalan umum terhitung sejak 2 April 2024. Kebijakan itu dinilai Erwin terburu-buru karena hanya menguntungkan pihak tertentu, sehingga harus dikaji ulang.

Baca Juga: DPRD Medan Setujui Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Ditetapkan Jadi Perda Diapresiasi Walikota Bobby Nasution

Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2023 menyatakan tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan mencapai sekitar 8,67 persen.

"Ini bukti buruknya kinerja Dinas Perhubungan Medan. Kita minta agar segera dilakukan evaluasi kinerjanya," ujar Politisi PSI ini.

Pihaknya juga sangat menyayangkan hanya karena tingginya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir konvensional, lalu dikeluarkan kebijakan penghapusan kutipan parkir dan merumahkan para jukir.

Pemko Medan sendiri memberi target PAD dari retribusi e-parking (parkir elektronik) di total 145 lokasi sebesar Rp66 miliar tahun ini, meningkat dibanding target pada 2023 sebesar Rp30 miliar.

Baca Juga: Sasar Pelaku UMKM di Wilayah Pedesaan, OJK Beri Pemahaman Inklusi Keuangan di Desa Denai Deli Serdang

"Kita hargai mereka (para jukir konvensional), sehingga meminimalkan kemacetan. Kini ada ribuan juru parkir yang kehilangan pekerjaan dan tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga mereka," kata Erwin.

Tim terpadu Pemkot Medan saat ini justru terus menggencarkan razia pungutan liar (pungli) di sejumlah lokasi parkir konvensional yang telah digratiskan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengaku telah mengamankan sedikitnya 96 juru parkir liar yang diduga melakukan pungutan dengan memaksa pengendara membayar retribusi parkir konvensional.

"Kemarin kita bersama rekan-rekan Sabhara dan Samapta melakukan razia juru parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Hasilnya 96 jukir liar kita amankan," ucap Iswar di Medan, Selasa (23/4).

Baca Juga: Cara Menghitung Weton Jawa untuk Kecocokan Pasangan dan Mencari Pasangan Hidup Agar Bahagia Dunia Akhirat

Banyak Timbulkan Masalah

Sementara tu anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyatakan penghapusan parkir konvensional atau manual tidak tepat karena terbukti banyak menimbulkan masalah.

Kebijakan tersebut berlebihan karena banyak menimbulkan masalah, dan merugikan banyak pihak akibat potensi PAD (pendapatan asli daerah) menjadi hilang, ucap Edwin.

Selain potensi PAD retribusi parkir di tepi jalan umum hilang, lanjut dia, belum lagi para juru parkir menjadi pengangguran akibat dituding melakukan pungutan liar.

Anggota dewan ini mengharapkan masalah parkir tersebut segera diselesaikan dengan evaluasi kebijakan, karena para anggota dewan tidak setuju potensi PAD dari retribusi parkir hilang dan petugas parkir menjadi pengangguran.

"Kita prihatin razia dan penangkapan, bahkan dihadapkan proses hukum kepada para juru parkir. Padahal mereka ini hanya memenuhi kebutuhan keluarga, dan bukan melakukan tindak kejahatan. Mereka juga siap menggali potensi PAD, " terang Edwin.

Baca Juga: Sasar Pelaku UMKM di Wilayah Pedesaan, OJK Beri Pemahaman Inklusi Keuangan di Desa Denai Deli Serdang

Gratiskan Retribusi Parkir

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Medan menggratiskan retribusi parkir tepi jalan umum lewat pengutipan parkir konvensional atau manual sejak 2 April 2024.

Tim terpadu Pemko Medan menggencarkan razia pungutan liar sejumlah lokasi parkir konvensional yang digratiskan di wilayah Kota Medan.

Koordinator Lapangan E-Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Y Lasse mengaku aksi ini guna memastikan penerapan pembayaran nontunai di lokasi e-parking (parkir elektronik).

Untuk penertiban kali ini, kita beraksi di dua titik lokasi, yakni di seputaran Jalan Iskandar Muda dan Jalan MT Haryono, katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis dalam keterangan sebelumya mengaku telah mengamankan sedikitnya 96 juru parkir liar.

Mereka (para jukir -red) diduga melakukan pungutan dengan memaksa pengendara membayar retribusi parkir konvensional.

"Kemarin kita bersama rekan-rekan Sabhara dan Samapta melakukan razia juru parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Hasilnya 96 jukir liar kita amankan," ucap Iswar di Medan. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X