Meski Ditolak Dinas Pembangunan Gedung Yayasan Pendidikan Ad Durah Terus Lanjut: DPRD Medan Kesal

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 06:00 WIB
Anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik yang menyesalkan pembangunan Gedung Yayasan Pendidikan Ad Durah terus berlanjut. (Realitasonline.id/Dok)
Anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik yang menyesalkan pembangunan Gedung Yayasan Pendidikan Ad Durah terus berlanjut. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik menyesalkan pembangunan gedung sekolah milik Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah tetap dilanjutkan.

Padahal, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan telah mengeluarkan surat penolakan pembangunan sekolah milik Muhammad Rais.

Gedung sekolah itu terletak di Jalan Marelan 1 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan kota Medan.

Baca Juga: Pimpin Kloter Kloter 25, Yakhman Hulu Sebut Rombongan Ini Unik

Alasan pihak Dinas PKPCKTR Medan menolak pembangunan Gedung sekolah itu karena zonasi tempat berdirinya bangunan diperuntukkan untuk perumahan.

"Kita melihat sampai saat ini pembangunan gedung sekolah berlantai tiga tersebut terus dilakukan oleh pemilik Yayasan," kata Politisi Partai Gerindra Kota Medan, Kamis 6/6/2024.

Kita minta agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas PKPCKTR segera turun dan melakukan penindakan, kata Haris.

Baca Juga: Wali Kota Apresiasi Mukerda II MUI dan Pelantikan LADUI Siantar

Haris Kelana Damanik menyebutkan lagi saat ini kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut sudah berjalan, sementara izin operasional sekolah tidak ada.

"Bagaimana dengan anak didik mengikuti Ujian Nasional, kalau tak ada izin operasional. Karena, syarat izin operasional itu dasarnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," sebutnya.

Dinas PKPCKTR juga sudah mengeluarkan surat penolakan adanya pembangunan sekolah dikarenakan zonasi, tetapi pemilik Yayasan malah tetap menambah ruang kelas di gedung tersebut, tegasnya.

Baca Juga: SPBU Jalan Galang Lubuk Pakam Kembali Layani Sepeda Motor Modifikasi Sedot Pertalite 25-30 Liter

Sementara, pihak pemilik yayasan sampai berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi.

Terpisah, Kepala Dinas PKPCKTR Medan Alexander Sinulingga saat dicoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya belum memberikan tanggapan kepada awak media. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X