PPDB Disoal, DPRD Medan Himbau Orangtua Murid Hindari Iming Iming

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:47 WIB
Ilustrasi gambar PPDB yang disoal DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gambar PPDB yang disoal DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Bobby Nasution Tak Hadir di DPRD Medan, Paripurna LPJ Pelaksanaan APBD Batal

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Kiky Zulfikar, mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah, guru atau pihak sekolah lainnya yang terlibat dalam kecurangan PPDB.

Hal ini dilakukan, agar tidak ada kejadian kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tingkat SD/SMP.

Kiky juga berpesan kepada wali murid untuk menghindari para calo yang mengiming-imingi dan memastikan anaknya bisa masuk sekolah yang mereka mau.

Hindari calo. Semua proses PPDB ini tidak dipungut biaya apapun. Semua gratis, kata Kiky.

Tapi, jika ada pihak sekolah yang terlibat, segera lapor ke kami bawa buktinya. Guru atau siapapun pihak sekolah yang terlibat akan diproses dan diberi sanksi tegas. Namun kalau calo, akan kita serahkan ke pihak kepolisian, tambah Kiky.

Seperti diketahui, PPDB tingkat SD/SMP Kota Medan sudah mulai di buka mulai Rabu (19/6/2024). Pendaftaran ini pun dilakukan secara online, melalui laman website ppdb.pemkomedan.go.id.

Ada tiga tahap pendaftaran PPDB di tahun ini. Hanya saja, untuk tahap ketiga akan dilakukan apabila masih memiliki kuota. Tahap pertama, pendaftaran melalui jalur afirmasi.

Tahap kedua, pendaftaran melalui jalur zonasi dan perpindahan orang tua (mutasi). Sementara tahap ketiga, melalui jalur prestasi.

Jalur prestasi akan menjadi cadangan. Hal itu sesuai dengan juknis yang diberikan oleh pihak kementerian. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X