Realitasonline.id| MEDAN - Fraksi PKS DPRD Medan menekankan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 hingga 2045 dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan di kota ini.
RPJPD 2025-2045 diharapkan bisa memberi dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan.
Fraksi PKS DPRD Medan melalui juru bicaranya Bukhari dalam rapat paripurna beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Walikota atas Ranperda RPJPD 2025-2045, Selasa 25/6/2024, menyampaikan sejumlah catatan penting.
Baca Juga: Kadis PKPCKTR Mangkir Dipanggil RDP, DPRD Medan Minta Kinerja Pejabat Dievaluasi
Di antara persoalan yang menjadi catatan penting Fraksi PKS di antaranya soal evaluasi RPJPD 2006-2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT), Indeks pembangunan manusia (IPM) dan soal tempat pengolahan sampah.
Pertama, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana evaluasi terhadap RPJPD Kota Medan Tahun 2006-2025.
Hal-hal apa saja yang sudah tercapai dan belum tercapai pada RPJPD Kota Medan Tahun 2006-2025 sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan 2006-2025 yaitu Kota Medan yang Maju, Sejahtera, Religius dan Berwawasan Lingkungan, tanya Bukhari.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Medan Gerah, Forkompimda Diminta Serius Berantas Judi Online
Kedua, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana langkah Pemerintah Kota Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
"Dalam rentang waktu 2005-2025 TPT Kota Medan selalu lebih tinggi dibandingkan TPT Provinsi Sumatera Utara. Mohon Penjelasannya, " tanyanya lagi
Kemudian yang Ketiga, Fraksi PKS mempertanyakan langkah dan strategi konkrit Pemerintah Kota Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Medan, dimana kita ketahui pada tahun 2023 IPM Kota Medan mulai tertinggal dibanding kota besar lainnya.
Baca Juga: Sejak April, Imigrasi Sudah Surati Kominfo untuk Back Up Data
"Bagiamana konsep peningkatan IPM agar dapat unggul di antara kota besar lainnya. Mohon Penjelasannya, " katanya.
Kemudian persoalan keempat, berdasarkan Ranperda RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 diprediksi bahwa akan ada 2 penambahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah.
"Kami mempertanyakan bagaimana konsep pengolahan sampah ke depannya? mengingat lahan di Kota Medan yang semakin sedikit. Mohon Penjelasannya, " tanyanya lagi. (AY)