Inilah Gambaran Perolehan Kursi Parpol Hasil Pemilu 2024 di DPRD Medan

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:51 WIB
Berdasarkan SK KPU Medan No 986 2024, inilah gambaran perolehan kursi partai politik (Parpol) di DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Berdasarkan SK KPU Medan No 986 2024, inilah gambaran perolehan kursi partai politik (Parpol) di DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - KPU Kota Medan menetapkan 50 anggota DPRD Medan yang terpilih hasil Pemilu 2024 menyusul telah berakhirnya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan 50 caleg terpilih itu dibacakan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah.

Dia didampingi Komisioner KPU Medan, Muhammad Taufiqurahman Munthe, Bobby Niedal Dalimunthe, Zefrizal dan Saut Haornas Sagala pada Rapat pleno terbuka penetapan perolehan jumlah kursi partai politik dan penetapan calon terpilih.

Baca Juga: Raih Opini WTP 4 Tahun Berturut, DPRD Medan: Jadikan Acuan Majukan Ibukota Provinsi Sumatera Utara

KPU Medan menetapkan 50 calon legislatif terpilih di Pemilu 2024 tingkat DPRD Kota Medan yang diperoleh 11 partai politik berdasarkan 5 daerah pemilihan (dapil).

Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 986/2024 tentang Penetapan Anggota DPRD Medan, katanya Senin 27/5/2024.

Penetapan 50 caleg terpilih tersebut memang sedikit terlambat dibandingkan daerah lain karena KPU Medan masih menunggu keputusan dari MK terkait gugatan yang dilakukan Gerindra.

Baca Juga: DPRD Medan Soroti Kesulitan Hidup di Kota Medan, Rasa Aman Jadi Hilang

Setelah menerima salinan dari MK terkait penolakan gugatan tersebut dan keputusan dari KPU Pusat, pihaknya baru hari ini bisa melakukan penetapan terhadap 50 caleg terpilih.

Dengan penetapan ini, maka usailah tugas kami terkait Pemilu 2024 dan selanjutnya kami fokus pada Pilkada yang akan digelar November 2024, katanya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyampaikan salinan keputusan terkait penetapan caleg terpilih tersebut ke partai politik untuk diteruskan kepada calon terpilih dan begitu juga salinan akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga: Ketua Hanura Sumatera Utara Serius Maju Calon Walikota Medan, Hanya Peroleh 2 Kursi di DPRD Medan El Adrian Shah Kerja Keras Jalin Koalisi

Berdasarkan SK KPU Medan No 986 2024, PDIP memperoleh sembilan kursi, PKS delapan kursi, Gerindra enam kursi, Golkar enam kursi, Nasdem lima kursi, PSI empat kursi, Demokrat empat kursi, PAN tiga kursi, PKB dua kursi, Hanura dua kursi dan Perindo satu kursi. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X