Bobby Nasution juga menambahkan karena dari desain dilihat banyak ruang terbukanya, meskipun untuk sirkulasi udara tapi harus pastikan bahwa kalau hujan airnya tidak masuk ke dalam pasar, sehingga kenyamanan pedagang dan pembeli tidak terganggu.
"Saya minta juga kepada Dinas SDABMBK agar dapat memperhatikan saluran drainase di sekitar pasar akik. Pastinya kita menginginkan pasar ini nantinya dibangun sesuai dengan desain yang modern tapi kegiatan didalamnya tetap tradisional seperti yang diinginkan masyarakat," pungkas Bobby Nasution.
Menurut Bobby Nasution, pasar Akik ini sebelumnya legalitasnya belum legal. Namun Pemko Medan terus berupaya dari tahun 2022 untuk melegalkannya.
Akhirnya berkat hasil saling mengalah dari seluruh stakeholder baik itu Pemko Medan, Pedagang pasar, PUD Pasar dan pengelola pasar sebelumnya, pasar Akik saat ini sudah legal.
"Alhamdulillah seluruh aspek yang terlibat dalam pasar Akik ini sudah mengalah. Mudah-mudahan hasil mengalah ini membawa kebaikan bagi Pemerintah kota, Pedagang dan seluruh masyarakat kota Medan," sebut Bobby Nasution.
Sebelumnya Dirut PUD Pasar Suwarno menjelaskan bahwa proses panjang mewarnai keberadaan pedagang di pasar Akik. Namun berkat perhatian Wali Kota Medan Bobby Nasution para pedagang pasar Akik dapat bernafas lega karena pasar Akik saat ini pengelolaan dibawah PUD Pasar.
"Oleh karena itu revitalisasi pasar akik ini dilakukan agar para pedagang dan pembeli dapat lebih nyaman. Selain itu nantinya pasar Akik ini dapat menjadi pasar yang modern di kota Medan dan meningkatkan PAD," jelasnya. (AY)