Kabar Duka, Bertambah 1 Orang Lagi Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 09:52 WIB
Dalam keterangannya, Zulfan Efendi menyebutkan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Dalam keterangannya, Zulfan Efendi menyebutkan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.


Realitasonline.id - Medan | Di tengah proses pemulangan jemaah haji ke Tanah Air, kabar duka datang dari Tanah Suci Arab Saudi. Satu orang lagi jemaah haji dikabarkan wafat. Sehingga jumlah jemaah haji Sumatera Utara yang wafat di Tanah Suci bertambah 1 orang dari hari sebelumnya. Memasuki hari ke-11 operasional kepulangan jemaah haji, tercatat sudah 19 jemaah haji yang wafat di Madinah Maupun Makkah.

Sekretaris PPIH Debarkasi Medan H. Zulfan Efendi mengatakan jemaah yang terakhir wafat atas nama Erna Sari Pasaribu tutup usia 54 tahun dengan nomor manifes 327 Kloter 24 asal Kota Medan wafat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), sabtu 6 Juli 2024.

Informasi diterima dari Humas PPIH Debarkasi Medan Imam Mukhair, Zulfan Efendi menyampaikan, jemaah haji Sumut yang wafat berasal dari Deli Serdang 3 orang, Padanglawas 1 orang, Tapanuli Selatan 1 orang, Asahan 3 orang, Binjai 1 orang, Padangsidimpuan 2 orang, Medan 5 orang, Langkat 1 orang, Padanglawas Utara 1 orang dan Simalungun 1 orang.

 

Baca Juga: Dimulai Pemulangan Gelombang 2, 353 Jemaah Haji Kloter 11 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air

 

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) tersebut menyebutkan, Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.

“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan", sebutnya, Sabtu (6/7/2024)

Dalam keterangannya, Zulfan Efendi menyebutkan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” ujarnya.

 

Baca Juga: Letakkan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Akik, Bobby Nasution Want-wanti ke Anak Buah Jangan Sampai Investor Trauma

Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jemaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Berikut daftar nama-nama jemaah haji Embarkasi Medan yang wafat di Tanah Suci :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X