Realitasonline.id| MEDAN - Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ini Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyampaikan surat hak jawab atas judul berita "Pajak PT Jui Shin Indonesia Senilai Rp650 Miliar Jadi Persoalan, DJP Pusat dan Kanwil Sumut I Saling Lempar" yang tayang pada Senin 22/7/2024, dan isi pemberitaan pada artikel tersebut di atas sebagai berikut:
1. Antara Kanwil DJP Sumatera Utara I dan Kantor Pusat tetap solid dan tidak saling melempar.
2. Kanwil DJP Sumatera Utara I tidak pernah memberikan keterangan tentang kasus apa, siapa yang terlibat, serta berapa besaran uang sebagaimana turut dicantumkan dalam pemberitaan tersebut.
Informasi-informasi tambahan yang berasal dari sumber lain dan dituliskan dalam pemberitaan ini dapat menggiring pembaca untuk menyimpulkan bahwa informasi tersebut berasal dari Kanwil DJP Sumatera Utara.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13); Pasal 3 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) dan (3); serta Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, serta dalam rangka menerapkan prinsip pemberitaan yang berimbang, benar, tepat, akurat, dan sesuai fakta yang ada, kami meminta agar Bapak dan Ibu dapat melakukan ralat dan koreksi baik terhadap judul maupun isi pemberitaan terkait poin-poin tersebut pada terbitan berikutnya agar tidak terjadi kekeliruan informasi dan kesalahan persepsi masyarakat.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak dan Ibu kami ucapkan terima kasih.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sumatera Utara I
u.b.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan,
dan Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Lusi Yuliani