50 Anggota Dewan Periode 2024-2029 Dilantik, Wong Cun Sen Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Medan Sementara

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 07:00 WIB
50 Anggota DPRD Medan 2024-2029 yang baru dilantik. (Realitasonline.id/Dok)
50 Anggota DPRD Medan 2024-2029 yang baru dilantik. (Realitasonline.id/Dok)

Realtasonline.id| MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim memimpin rapat paripurna pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 di gedung DPRD Medan.

Pada paripurna yang digelar Selasa 17/9/2024, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan Ali Sipahutar membacakan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Sumut 188.44/562/KPTS/2024 tertanggal 11 September 2024 tentang pemberhentian anggota DPRD Medan masa jabatan 2019-2024 dan pengangkatan anggota DPRD Medan masa jabatan 2024-2029.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Jon Sarman Saragih mengambil sumpah dan janji 50 anggota dewan hasil Pemilu Legislatif 2024 itu.

Baca Juga: Apresiasi Kepemimpinan Wali Kota Susanti Dewayani, 719 Pelajar Terima e-KTP

Setelah itu, secara simbolis Ketua PN Medan menyematkan pin dan menyerahkan SK kepada anggota DPRD Medan yang baru dilantik tersebut.

Rapat paripurna DPRD Medan ini dihadiri Walikota Medan Bobby Nasution, Wakil Walikita Aulia Rachman, Ketua TP PKK Kahiyang Ayu, unsur Forkopima, dan Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting.

Ketua DPRD Medan Hasyim memimpin paripurna pelantikan anggota dewan periode 2024-2029. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua DPRD Medan Hasyim memimpin paripurna pelantikan anggota dewan periode 2024-2029. (Realitasonline.id/Dok)

Salah satu satu sumpah dan janji yang harus direalisasikan 50 anggota dewan yang baru dilantik adalah memperjuangkan aspirasi rakyat yang mereka wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam amanatnya menyebutkan secara konseptual maupun legal formal, kedudukan dewan merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah.

“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan dewan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah,” ucapnya.

Baca Juga: Dana Desa Urung Ganjang Dibelikan Kambing dan Dibagikan ke Warga

Setiap anggota dewan, lanjutnya, dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Namun perlu digarisbawahi sebesar apapun kepentingan partai politik, anggota dewan hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Di samping itu, perlu kami ingatkan pula, dalam menjalankan tugas anggota dewan diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” pesannya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution membacakan amanatnya. (Realitasonline.id/Dok)
Wali Kota Medan Bobby Nasution membacakan amanatnya. (Realitasonline.id/Dok)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X