Realitasonline.id - Medan | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mensosialisasikan Premi Penjaminan Simpanan dan Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) bagi pengurus dan pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) wilayah Sumatera Utara dan Riau.
Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Perwakilan LPS I – Medan pada Senin (4/11/2024) dan dibuka oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Muhammad Yusron. Dalam sambutannya Yusron menyampaikan pentingnya penyelenggaraan sosialisasi ini.
"Sosialisasi premi penjaminan simpanan dan PRP sangat penting untuk dilakukan, mengingat pemungutan dan penyampaian premi PRP kepada LPS akan dimulai pada Januari 2025," ujar Yusron kepada Realitasonline.id.
Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS, Fajar Bawono Sekti, yang juga hadir, menjelaskan bahwa seluruh bank di Indonesia wajib membayar premi PRP.
Fajar menambahkan, premi PRP dihitung berdasarkan kombinasi kelompok bank sesuai jumlah aset dan tingkat risiko.
“Untuk bank yang asetnya di bawah Rp1 triliun, maka bank tersebut membayar premi PRP sebesar Rp0. Namun demikian bank tersebut tetap wajib menyampaikan perhitungan premi PRP kepada LPS,” jelasnya.
Baca Juga: 3 BPR Bangkrut, Simak Penjelasan LPS untuk Proses Klaim Simpanan Nasabah
Acara ini juga mencakup sesi workshop yang dirancang agar para pengurus dan pegawai bank dapat mempraktikkan pelaporan premi penjaminan simpanan dan premi PRP.
Ketua Perbarindo Sumatera Utara, Hardey Sabar Silaban, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman BPR/BPRS terhadap kebijakan premi PRP dan penjaminan simpanan serta membekali mereka dengan keterampilan teknis pelaporan premi sesuau dengan ketentuan yang berlaku.