Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Sentil Kinerja KPU Medan dan Bawaslu, Perusakan dan Penghilangan APK Pilkada Semakin Merajalela

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 18:29 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus. (Realitasonline.id/Dokumen)
Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id - MEDAN | Maraknya perusakkan dan penghilangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Kota Medan 2024 semakin merajalela.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak tinggal diam.

Perusakan dan penghilangan tersebut terjadi pada ratusan unit APK yang tersebar di seluruh Kota Medan.

Sementara, tindakan perusakan dan penghilangan APK jelas-jelas merupakan pelanggaran berat.

Baca Juga: Anggota DPRD Medan Sesalkan APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Dirusak OTK, Desak Bawaslu Diminta Bersikap Tegas

"Perusakan dan penghilangan APK inikan pelanggaran berat, Bawaslu Medan jangan tutup mata. Bawaslu Medan harus bekerja dan bersikap tegas, usut tuntas perusakan dan penghilangan APK itu," kata Robi Barus.

Apalagi jumlah APK yang rusak dan hilang sangat banyak, sampai ratusan. Masak Bawaslu gak tahu, Bawaslu gak tahu atau pura-pura gak tahu," ucapnya, Selasa (12/11/2024).

Dikatakan Robi, dirinya mendapatkan informasi bahwa tim hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2 (Prof Ridha - Abdul Rani), telah membuat laporan ke Bawaslu Medan terkait perusakan dan penghilangan ratusan APK milik paslon dengan jargon Medan BERANI (Bersama Ridha-Rani) tersebut.

"Sebenarnya tidak dilaporkan saja pun, Bawaslu kan bisa melihat sendiri di lapangan. Dari pantauan itu Bawaslu harusnya bergerak untuk mengusut," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Wanita Ditemukan tak Bernyawa di Pinggir Jalan Daerah Percut Seituan Deli Serdang

Ditambah lagi, kemarin tim hukum paslon 02 sudah melapor dan menyampaikan bukti-bukti ke Bawaslu Medan karena ada ratusan APK yang rusak dan hilang. Jadi tunggu apalagi, segera usut. Pastikan tidak ada lagi APK yang hilang di Kota Medan, ujarnya lagi.

Diterangkan anggota DPRD Medan yang dikabarkan akan kembali bertugas di Komisi I itu perusakan dan penghilangan bukan hanya melanggar UU Pemilihan Umum, namun juga merupakan tindak pidana.

"Untuk itu saya atas nama DPRD Medan meminta Bawaslu Medan agar langsung berkoordinasi dengan Gakkumdu yang terdapat didalamnya unsur dari kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tindakan perusakan dan penghilangan APK di Kota Medan," tegasnya.

Sentil Kinerja KPU Medan dan Bawaslu

Dijelaskan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu KPU Kota Medan juga tidak boleh tinggal diam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X