Dari Hasil Rapat Koordinasi, Pelaksanaan PSS dan PSL Direncanakan 1 Desember 2024

photo author
- Jumat, 29 November 2024 | 22:30 WIB
Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik  (Realitasonline.id/Dok)
Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik  (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melaksanakan pemungutan suara susulan 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lanjutan di lima kabupaten/kota se-Sumut yang terdampak bencana alam yang melanda, Rabu (27/11) lalu, pada Minggu (1/12).

Terkait rencana tersebut, Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Raja Ahab Damanik kepada media ketika ditemui di gedung KPU Sumut, Jumat (29/11) menyebutkan, KPU sudah berkoordinasi dengan Forkopimdasu, perwakilan peserta Pilkada Sumut, Bawaslu Sumut semuanya menyetujui.

Selain itu, ada juga masukan dan saran dari Bawaslu Sumut untuk memastikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat pemilih berada di TPS, akan melakukan pemilihan susulan agar hadir ke TPS, juga memastikan masyarakat yang hadir memang benar-benar belum menggunakan hak pilihnya, 27 November 2024.

Baca Juga: 116 TPS di 5 Kabupaten/Kota di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan

"Antisipasi kerawanan bencana juga perlu dimitigasi dipersiapkan betul guna mengantisipasi lokasi TPS semula yang rawan tergenang banjir agar tidak terulang kembali," ujarnya.

Jadwal pemungutan suara susulan dan lanjutan ini juga mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua dimana penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024. Pemungutan suara susulan di tanggal 1 maka rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan ditanggal 2 dan 3 Desember.

Sedangkan terkait logistik, ungkapnya, dari 116 TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias di mana terjadi pengrusakan surat suara baik Pilgubsu maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pemungutan Suara di TPS

Namun hal itu sudah diatasi di mana KPU Sumut telah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi. "Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok di kirim ke Nias. Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan," ungkapnya.

Adapun daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan yakni Medan 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Adapun pemungutan suara lanjutan delapan TPS di mana tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deliserdang.

Baca Juga: KPU Paluta Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Pijorkoling

Seperti biasa pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00WIB hingga pukul 13.00WIB, Karana dampak bencana alam bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai pukul 12.00 WIB dan pemungutan suara pada pukul 18.00WIB, kemudian maksimal enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X